Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur Sukadana.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur dibentuk Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Daerah.
Dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
memiliki Sumber Daya Manusia sebanyak 36 (tiga puluh enam), dimana 20 (dua puluh) orang adalah Pejabat Struktural.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur memiliki Motto, Visi dan Misi sebagai berikut :
1. MOTTO
”BERCAHAYA”
- Bersih
- Cepat
- Harmonis
- Nyaman
2. VISI
- Pelayanan Prima dan Professional
Dinas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan Pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplikasi, transparansi, keamanan dan kepastian.
3. MISI
- Peningkatan kapasitas kelembagaan;
- Peningkatan kompetensi aparatur pelayanan;
- Peningkatan koordinasi, Integrasi dan sinkronisasi dengan lembaga terkait;
- Diregulasi (penyederhanaan) prosedur penyelenggaraan perizinan;
- Kemudahan akses & peningkatan peran serta masyarakat.
Prosedur Penyelenggaraan
Pemohon atau pengguna layanan datang sendiri atau mengkuasakan pada orang lain dengan dibuktikan surat kuasa ke loket pendaftaran. Pemohon menyerahkan berkas pesyaratan permohonan izin kepada petugas pendaftaran /front office, yang kemudian dilanjutkan ke bagian pemrosesan data untuk diproses dan diterbitkan izinnya. Untuk izin IMB pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas dimana rekomendasi dari tim teknis telah tertera besaran retribusinya.
-- MARI URUS DAN LENGKAPI SURAT IZIN USAHA ANDA TANPA PERANTARA KAMI SIAP MELAYANI DENGAN HATI --
|