STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Jenis Perizinan dan Non Perizinan
1. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK);
1. Persyaratan
1.Melampirkan asli dan foto kopi KTP pemohon 1 (satu) lembar;
2. Pas photo 3 x 4 (3 lembar);
3. Rekomendasi Camat setempat;
4. Melampirkan akta pendirian bagi usaha yang berbadan hukum;
5. Melampirkan surat persetujuan lingkungan di sekitar lokasi
usaha yang diketahui oleh kepala desa setempat;
6. Melampirkan denah lokasi usaha;
7. Melampirkan dokumen UKL/UPL atau AMDAL bagi
perusahaan yang dalam kegiatannya diperkirakan dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan;
8. Surat persetujuan tetangga (lingkungan) dari Lurah/Kepala
Desa setempat;
9. Photo copy Akte Notaris 1 (satu) buah;
10. Untuk gangguan skala besar wajib mencantumkan rekomendasi BKPRD.
2. Masa Berlaku
Selama masih melakukan kegiatan usaha
3. Jangka Waktu Proses
10 hari kerja
4. Standar Biaya Retribusi Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan Kepala Dinas
2. Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
1. Persyaratan
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas:
1. foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan
Perubahan Perusahaan (apabila ada);
2. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau foto copy bukti pendaftaran
proses pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang (apabila badan
hukum dalam proses pengesahan);
3. foto copy Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari
Penanggung jawab/Direktur Utama Perusahaan;
4. pas foto bewarna Penanggung jawab atau Direktur Utama Perusahaan
ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
5. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. foto copy izin gangguan;
7. neraca perusahaan;
8. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya diwakilkan dan
9. rekomendasi dari Dinas Perindag.
b. Perusahaan berbentuk Koperasi:
1. foto copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang;
2. foto copy Kartu Tanda Penduduk Ketua koprasi yang masih berlaku;
3. pas foto berwarna Ketua Koperasi ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. foto copy izin gangguan;
6. neraca koperasi;
7. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya diwakilkan dan
8. rekomendasi dari Dinas Perindag.
c. Perusahaan persekutuan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan Firma (Fa):
1. foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris;
2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab
Perusahaan;
3. pas foto berwarna Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan
ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. foto copy izin gangguan;
6. neraca perusahaan;
7. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya diwakilkan dan
8. rekomendasi dari Dinas Perindag.
d. Perusahaan Perorangan:
1. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau
Penanggung jawab Perusahaan;
2. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan;
3. pas foto Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan
ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. foto copy izin gangguan;
6. neraca perusahaan;
7. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya diwakilkan dan
8. rekomendasi dari Dinas Perindag.
2. Masa Berlaku
Selama masih melakukan kegiatan usaha.
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
3. Tanda Daftar Gudang (TDG);
1. Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan perizinan, bermaterai 6000;
2. Surat Kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan, bermaterai 6000;
3. Akte Pendirian Perusahaan (jika ada);
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk terbaru pemilik/pimpinan;
5. Foto copy Surat Izin Gangguan;
6. Denah lokasi usaha;
7. NPWP pemilik;
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan wajib melakukan daftar ulang setiap tahun
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas.
Download
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
1. Persyaratan
a. perusahaan berbentuk PT, terdiri atas:
1. asli dan foto copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian
perseroan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, beserta perubahannya
apabila ada;
2. asli dan foto copy keputusan pengesahan badan hukum perseroan;
3. foto copy KTP/PASPOR dan KITAS direktur utama atau penanggung jawab perusahaan;
4. foto copy izin teknis;
5. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan dan
6. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
b. perusahaan berbentuk koperasi, terdiri atas:
1. asli dan foto copy akta pendirian koperasi;
2. foto copy surat pengesahan badan hukum koperasi;
3. foto copy KTP salah satu pengurus koperasi;
4. foto copy izin teknis;
5. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
6. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
c. perusahaan berbentuk CV, terdiri atas:
1. asli dan foto copy akta pendirian perusahaan, apabila ada;
2. foto copy KTP/PASPOR dan KITAS penanggung jawab/pengurus perusahaan;
3. foto copy izin teknis; dan
4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
d. perusahaan berbentuk Fa, terdiri atas:
1. asli dan foto copy akta pendirian perusahaan, apabila ada;
2. foto copy KTP/PASPOR dan KITAS penanggung jawab/pengurus perusahaan;
3. foto copy izin teknis;
4. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
e. perusahaan perorangan, terdiri atas:
1. asli dan foto copy akta pendirian perusahaan, apabila ada;
2. foto copy KTP/PASPOR dan KITAS penanggung jawab perusahaan;
3. foto copy izin teknis;
4. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
f. bentuk badan usaha lainnya, terdiri atas:
1. asli dan foto copy akta pendirian perusahaan, apabila ada;
2. foto copy KTP/PASPOR dan KITAS penanggung jawab/pengurus perusahaan;
3. foto copy izin teknis;
4. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag.
g. kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakilan perusahaan, terdiri atas :
1. asli dan foto copy akta pendirian perusahaan (apabila ada), atau surat penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan, yang menetapkan sebagai kantor cabang,
kantor pembantu, atau perwakilan perusahaan;
2. foto copy KTP/PASPOR dan KITAS penanggung jawab perusahaan;
3. foto copy izin teknis;
4. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan wajib melakukan daftar ulang setiap tahun
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
5. Izin Perluasan Industri (IPI);
1. Persyaratan
1. foto copy KTP/Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon;
2. foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada) dan apabila perusahaan
pusat berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Lampung Timur, melampirkan surat pernyataan
pembukaan cabang dan surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat;
3. dokumen rencana perluasan industri;
4. foto copy izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
5. surat kuasa bagi yang permohonannya diwakilkan; dan Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag.
2. Masa Berlaku
Selama masih melakukan kegiatan usaha.
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
6. Izin Usaha Industri;(IUI);
1 Persyaratan
1. foto copy KTP/Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku dari pemohon;
2. foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk
PT akta dimaksud telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan apabila perusahaan pusat berkedudukan
di luar wilayah Kabupaten Lampung Timur, maka harus melampirkan surat pernyataan pembukaan cabang dan
surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat;
a. foto copy izin gangguan;
b. foto copy izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),
atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
c. dokumen informasi telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a;
f. surat Kuasa bagi yang permohonannya diwakilkan; dan
g. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag.
3. Persyaratan IUI melalui persetujuan prinsip, terdiri atas:
a. foto copy KTP/Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon;
b. foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, khusus bagi perusahaan
yang berbentuk PT akta dimaksud telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
dan apabila perusahaan pusat berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Lampung Timur,
melampirkan surat pernyataan pembukaan cabang dan surat penunjukan kepala cabang
dari pimpinan perusahaan pusat;
c. foto copy surat persetujuan prinsip;
d. foto copy izin gangguan;
foto copy izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),
atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
e. dokumen informasi telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi;
f. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat Kuasa bagi yang permohonannya diwakilkan; dan
h. Surat Rekomendasi dari Dinas Perindag.
2. Masa Berlaku
Selama masih melakukan kegiatan usaha.
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
1. Persyaratan
1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan berikut perubahannya;
2. Foto copy Izin Gangguan;
3. Foto copy NPWP pemilik;
4. Surat Rekomendasi dari DInas PU.
5. Foto copy Sertifikat Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh LPJK/Rekomendasi;
6. Direktur :
a. Pas photo Direktur perusahaan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk terbaru 1 (satu) lembar;
c. Foto copy Ijazah terakhir 1 (satu) lembar;
7. Tenaga Teknis :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk terbaru 1 (satu) lembar;
b. Foto copy Ijazah terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
8. Tenaga Non Teknis :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk terbaru 1 (satu) lembar;
b. Foto copy Ijazah terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Foto copy Ijazah terakhir staf (minimal 2 orang).
2. Masa Berlaku
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Retribusi Penerbitan
Izin Tidak dikenakan Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
8. Izin Usaha Kepariwisataan;
1. Persyaratan
1. Mengisi formulir perizinan, bermaterai 6000;
2. Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan, bermaterai 6000;
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk terbaru pemohon;
4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;
5. Foto Copy Izin Prinsip Membanguan Usaha Kepariwisataan dari Dinas
Pariwisata Seni dan Budaya kab. Lam Tim;
6. Foto Copy Surat Izin Gangguan.
7. Surat Rekomendasi dari DInas Pariwisata.
2. Masa Berlaku
5 (Lima) tahun.
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
9. Izin Optikal;
1. Persyaratan
1. Fotocopy akte pendirian perusahaan yang disahkan Notaris
2. Fotocopy ijazah Refraksionis Optisien yang telah dilegalisir
3. Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK dan Surat Izin Refraksionis (SIRO)
4. Surat perjanjian kerjasama antara pemilik optikal dengan refraksionis optisien
5. Surat pernyataan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab
6. Surat pernyataan kerjasama dengan laboraturium optik pemasok lensa
7. Surat Rekomendasi dari DInas Kesehatan
8. Daftar sarana dan peralatan
9. Daftar ketenagaan
10. Fotocopy tanda pengenal Refraksionis Optisien
11. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
2. Masa Berlaku
5 (Lima) tahun.
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Retribusi Penerbitan Izin
Tidak dikenakan Biaya Retribusi
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
10. Surat Izin Apotek;
1. Persyaratan
1. Salinan/ foto copy surat izin kerja apoteker
2. Salinan/foto copy KTP yang masih berlaku
3. Salinan/foto copy denah bangunan
4. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak miik/ sewa/ kontrak
5. Daftar asisten apoteker yang dilengkapi fotocopy surat izin kerja (SIK)
6. Daftar alat perlengkapan apotik
7. Surat Pernyataan dari apoteker penglola apotik bahwa tidak bekerja tetap
pada perusahan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik di apotik lain.
8. Surat izin dari atasan bagi pemohon berstatus sebagai pegawai negeri sipil,
pegawai instansi pemerintah lainnya.
9. Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotik dengan pemilik sarana apotik
10. Surat pernyataan pemilik sarana apotik, tidak terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang obat.
11. Surat Rekomendasi dari DInas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Retribusi Penerbitan Izin
Tidak dikenakan Biaya Retribusi
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
11. Izin Pelayanan Klinik Kecantikan;
1. Persyaratan
1. Salinan/ foto copy surat izin kerja apoteker
2. Salinan/foto copy KTP yang masih berlaku
3. Salinan/foto copy denah bangunan
4. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak miik/ sewa/ kontrak
5. Daftar asisten apoteker yang dilengkapi fotocopy surat izin kerja (SIK)
6. Daftar alat perlengkapan apotik
7. Surat Pernyataan dari apoteker penglola apotik bahwa tidak bekerja tetap
pada perusahan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik di apotik lain.
8. Surat izin dari atasan bagi pemohon berstatus sebagai pegawai negeri sipil ,
pegawai instansi pemerintah lainnya.
9. Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotik dengan pemilik sarana apotik
10. Surat pernyataan pemilik sarana apotik, tidak terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang obat
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
12. Izin Pelayanan Klinik Kebugaran;
1. Persyaratan
1. Surat permohonan izin pelayanan klinik kebugaran
2. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab klinik kebugaran,
dengan kriteria minimal seorang sarjana kedokteran (dokter),
sarjana keperawatan (nurse), yang mempunyai pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun
diklinik kebugaran.
3. Surat pernyataan kesanggupan masing-masng tenaga teknis
minimal 2 (dua) orang tenaga ahli kesehatan degan sertifikasi setara Diploma 3;
4. Tenaga administrasi, minimal 1 (satu) orang lulusan SMA atau setara;
5. Data kelengkapan perlengkapan klinik kebugaran;
6. Denah bangunan dan status bangunan
7. Sarana klinik kebugaran harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
8. Ruang kegiatan klinik kebugaran, ruang konsultasi, ruang administrasi, kamar mandi/ WC
9. Setiap ruangan harus memiliki ventilasi dan peneragan yang cukup memadai
10. Memiliki peralatan klinik kebugaran yang terstandarisasi, dan
ada program kalibrasi untuk jenis-jenis peralatan yang memerlukan kalibrasi
11. Memiliki sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan klinik kebugaran
12. Tersedia plang nama pelayanan logo disesuaikan
13. Daftar tarif pelayanan
14. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
13. Izin Toko Obat;
1. Persyaratan
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon
2. Surat permohonan dari pemilik toko obat (bermaterai Rp. 6.000)
3. Foto copy KTP Asisten Apoteker
4. Foto copy SITU, SIUP, dan NPWP
5. Foto copy surat lolos butuh asisten apoteker
6. Surat Rekomendasi dari SKPD
7. Foto copy ijazah apoteker
8. alamat dan denah usaha
9. Surat kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggung jawab.
2. Masa Berlaku
4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
14. Izin Toko Alat Kesehatan;
1. Persyaratan
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon
2. Surat permohonan (bermaterai Rp. 6.000)
3. Akta notaris pendirian perusahaan, jika berupa badan hukum/usaha
4. Foto copy SITU, SIUP, dan NPWP
5. Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli bidang alat kesehatan dengan
kriteria sertifikat pelatihan tertentu tetnag alat kesehatan sebagai
penanggung jawab toko alat kesehatan.
6. Surat keterangan tentang penguasaan bangunan (kontrak minimal 5 tahun)
7. Peta lokasi dan denah usaha
8. Daftar nama karyawan
9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari Kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
15. Izin Pengobatan Tradisional / Alternatif;
1. Persyaratan
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama pemohon
2. Foto copy akta pendirian dan struktur organisasi badan hukum apabila pemohon adalah badan hukum)
3. Daftar ketenagaan berikut ijazah/sertifikat pengobatan
4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik
5. Surat izin tempat usaha (SITU)
6. Denah lokasi, bangunan, dan ruangan
7. Surat rekomendasi dari kantor kejaksaan jika pengobatan bersifat supranatural.
8. Surat rekomendasi dari kantor kementrian agama jika pengobatan bersifat keagamaan.
9. Rekomendasi dari puskesmas setempat.
10. Syarat bukti kepemilikan atau surat izin penggunaan tenaga dan bangunan.
11. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 dan (3 x 4) masing-masing sebanyak 2 lembar
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
16. Sertifikasi Laik Sehat;
1. Persyaratan
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk terbaru pemohon;
3. Gambar/denah lokasi bangunan.
4. Surat penunjukan penanggung jawab
5. Surat keterangan sehat penjamah makan dari dokter yang memiliki surat izin praktik
6. Foto copy sertifikat kursus Hygiene Sanitasi penjamah makanan bagi pengusaha dan penjamah makanan
7. Rekomendasi dari dinas kesehatan
8. Daftar makanan/minuman
9. Foto copy Surat Izin Gangguan
10. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
11. Foto copy NPWP pemilik
12. Surat Rekomendasi dari DInas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
17. Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu;
1. Persyaratan
1. Rekomendasi ketinggian yang diperbolehkan;
2. Surat kuasa yang sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain;
3. Bukti kepemilikan tanah;
4. Surat kerelaan atau perjanjian penggunaan/pemanfaata/ sewa tanah atau lahan;
5. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga masyarakat apabila
terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara telekomunikasi
yang dibangun dan dioperasikan;
6. Surat kesanggupan membongk menara telekomunikasi Terpadu apabila sudah tidak
dimanafaatkan kembali atau habis masa perijinannya atau keberadaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. IMB Menara;
8. Gambar teknis, meliputi :
a. Peta situasi lokasi;
b. Site plan;
c. Denah bangunan 1:100;
d. Tampak, potongan, rencana pondasi 1 : 100;
e. Perhitungan struktur/konstruksi;
f. Uji penyelidikan tanah;
g. Grounding (penangkal petir);
h. Titik koordinat (dari GPS);
9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kominfo.
10. Surat pernyataan kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasi secara terpadu;
11. Surat kontrak kerjasama dari 2 (dua) operator yang lebih;
2. Masa Berlaku selama
5 (lima) tahun
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
18. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
1. Persyaratan
1. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Rekaman Bukti Hak Atas Tanah
3. Rekaman Tanda Lunas PBB tahun terkhir
4. Surat keterangan daya dukung tanah dari laboraturium yang diakui oleh pemerintah,
terhadap bangunan yang direncanakan berlantai 4 (empat) ke atas.
5. Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
6. Surat Persetujuan lingkungan/tetangga yang diketahui Kepal Desa.
7. Surat rekomendasi kecamatan setempat.
8. Gambar rencana pembangunan yang dilengkapi skema situasi yang dimohonkan;
9. Surat rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur.
10. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
11. Surat Rekomendasi dari Dinas PU.
Untuk Bangunan Fungsi V, selain syarat tersebut ditambah dengan :
a. Rekomendasi akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus
badan hukum/badan usaha atau rekaman anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi;
b. Surat Pernyataan Permohonan tentang kesanggupan memenuhi persyaratan-persyaratan
tekhnis bangunan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Mentri Pekerjaan Umum,
serta Garis Sempadan Bangunan.
c. Surat Pernyataan Permohonan tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan
teknis dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Mentri Pekerjaan Umum, serta Garis
Sempadan Jalan Koefisien dasar bangunan dan Koefisien lawan bangunan yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah.
d. Rekaman Rencana Tata Bangunan Prasarana Kawasan Industri yang disetujui oleh Kepala
Daerah dengan menunjukkan Kapling untuk bangunan yang bersangkutan bagi perusahaan
industri yang berlokasi dikawasan industri.
e. Memiliki Undang-undang Ganguan, kecuali bagi yang keberadaannya wajib amdal atau
yang berlokasi dikawasan yang telah ditentukan.
2. Masa Berlaku Berlaku
selama bangunan masih berdiri dan tidak ada perubahan/penambahan dan dapat dipindah tangankan;
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Retribusi Penerbitan Izin Retribusi berdasarkan klasifikasi bangunan :
a. Bangunan Fungsi I Klasifikasi A Rp.1.000,-/m2
b. Bangunan Fungsi I Klasifikasi B Rp.1.500,-/m2
c. Bangunan Fungsi I Klasifikasi C Rp.2.000,-/m2
d. Bangunan Fungsi I Klasifikasi D Rp.1.750,-/1m2
a. Bangunan Fungsi II Klasifikasi A Rp.1.500,-/m2
b. Bangunan Fungsi II Klasifikasi B Rp.2.000,-/m2
c. Bangunan Fungsi II Klasifikasi C Rp.3.000,-/m2
d. Bangunan Fungsi II Klasifikasi D Rp.2.500,-/m2
a. Bangunan Fungsi III Klasifikasi A Rp.2.000,-/m2
b. Bangunan Fungsi III Klasifikasi B Rp.2.500,-/m2
c. Bangunan Fungsi III Klasifikasi C Rp.3.000,-/m2
d. Bangunan Fungsi III Klasifikasi D Rp.2.750,-/m2
Bangunan Fungsi IV adalah bangunan budidaya Walet setiap ketinggian 4 (empat) meter dihitung 1 lantai Rp.7.500,-/m2
a. Bangunan Fungsi V Klasifikasi A Rp.3.000,-/m2
b. Bangunan Fungsi V Klasifikasi B Rp.3.500,-/m2
c. Bangunan Fungsi V Klasifikasi C Rp.4.500,-/m2
d. Bangunan Fungsi V Klasifikasi D Rp.4.000,-/m2
1. Terhadap Bangunan lain yang mencakup dalam bangunan fungsi I,II,III,IV,
dan V dengan klasifikasi A,B,C,D dikenakan biaya sebesar Rp.1.000,-/m2
2. Biaya Pembuatan plat nomor sebesar Rp.15.000,-
3. Biaya Administrasi sebesar Rp.25.000,-
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
19. Izin Klinik;
1. Persyaratan
1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai dari pemohon;
2. Salinan/foto copy pendirian badan usaha kecuali untuk perorangan;
3. Identitas Lengkap pemohon;
4. Surat Keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah;
5. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin pribadi atau
surat kontrak bagi yang menyewa bagunan untuk penyelenggara kegiatan ;
6. Surat keterangan menyelesaikan adaptasi,bagi lulusan luar negeri;
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
20. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D;
1. Persyaratan
1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai dari pemohon;
2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
3. Studi kelayakan dan master plan;
4. salinan / foto copy yang sah akte notaris pendirian yayasan atau surat
penunujukan penggunaan lokasi atas nama pemohon dari instansi yang berwenang atau
akte notaris penggunaan tanah dan bagunan diatasnya dari pemiliknya;
5. Izin lokasi dari Pemerintah Daerah.
6. Dokumen Upaya Pengelola lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
7. Surat Pernyataan Permohonan diatas kertas bermaterai bahwa permohonan akan tunduk serta
patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggaraan Rumah Sakit.
8. Struktur organisasi rumah sakit;
9. Data ketenagaan Direktur Rumah Sakit;
10. Daftar dan data ketenagaan Direktur Rumah Sakit;
11. Data ketenagaan para medis dengan salinan tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK) yang syah ;
12. Data peralatan medis,penunjang medis dan non medis;
13. Denah Bangunan,jaringan Listrik,jaringan air bersih dan limbah;
14. Hasil pemeriksaan air minum 6 bulan terakhir;
15. Daftar tarif rumah sakit yang masih berlaku yang ditandatangani direktur rumah sakit dan
badan hukum pemiliknya,serta diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan;
16. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
21. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;
1. Persyaratan
1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai dari pemohon;
2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
3. Studi kelayakan dan master plan;
4. salinan / foto copy yang sah akte notaris pendirian yayasan atau surat penunujukan
penggunaan lokasi atas nama pemohon dari instansi yang berwenang atau akte notaris
penggunaan tanah dan bagunan diatasnya dari pemiliknya;
5. Izin lokasi dari Pemerintah Daerah.
6. Dokumen Upaya Pengelola lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
7. Surat Pernyataan Permohonan diatas kertas bermaterai bahwa permohonan akan tunduk
serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggaraan Rumah Sakit.
8. Struktur organisasi rumah sakit;
9. Data ketenagaan Direktur Rumah Sakit;
10. Daftar dan data ketenagaan Direktur Rumah Sakit;
11. Data ketenagaan para medis dengan salinan tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK) yang syah ;
12. Data peralatan medis,penunjang medis dan non medis;
13. Denah Bangunan,jaringan Listrik,jaringan air bersih dan limbah;
14. Hasil pemeriksaan air minum 6 bulan terakhir;
15. Daftar tarif rumah sakit yang masih berlaku yang ditandatangani direktur rumah sakit dan
badan hukum pemiliknya,serta diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan;
16. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
22. Izin Praktik Bidan;
1. Persyaratan
1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai dari pemohon;
2. Foto copy Surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
3. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki surat izin Praktik;
4. Rekomendasi dari organisasi profesi;
5. Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
6. Surat keterangan menyelesaikan adaptasi,bagi lulusan luar negeri;
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
23. Izin Praktik Perawat Gigi;
1. Persyaratan
1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai dari pemohon;
2. Foto copy Surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
3. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki surat izin Praktik;
4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan dari pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
5. Rekomendasi dari organisasi profesi (PPGI);
6. Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
7. Surat keterangan menyelesaikan adaptasi,bagi lulusan luar negeri.
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
24. Izin Praktik Perawat;
1. Persyaratan
1) Surat permohonan diatas kertas bermaterai dari pemohon;
2) Foto copy Surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
3) Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki surat izin Praktik;
4) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan dari
pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
5) Rekomendasi dari organisasi profesi (PPGI);
6) Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
7) Surat keterangan menyelesaikan adaptasi,bagi lulusan luar negeri.
8) Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
2. Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download
25. Izin Prinsip Penanaman Modal;
1. Persyaratan
a. Fotokopi KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku;
b. Mengisi formulir permohonan Izin prinsip Perluasan;
c. Fotokopi Izin Usaha dan Izin prinsip;
d. Fotokopi PBB tahun berjalan;
e. Fotokopi pengesahan Badan Hukum Perseorang dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
f. Fotokopi Akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
g. Keterangan Rencana Kegiatan Berupa;
1) Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur (Flow Chart);
2) Uraian Kegiatan usaha sektor jasa;
h. Fotokopi Izin Prinsip dan atau perubahannya;
i. Menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal);
j. Pemohon yang tidak secara langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli.
2. Masa Berlaku
Selama perusahaan masih berdiri.
3. Jangka Waktu Proses
14 hari kerja
4. Standar Biaya Penerbitan Izin
Tidak ada Biaya
5. Kewenangan Penandatangan
Kepala Dinas
Download