Tugas Pokok dan Fungsi

1.Kepala Dinas

A. Tugas Pokok 
   Memimpin, merumuskan program, mengendalikan, membina dan mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas 
   dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta perlindungan investasi berdasarkan peraturan 
   perundang-undangan yang berlaku.
B. Fungsi
    a.	Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    b.	Pengkajian dan mengusulkan kebijakan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    c.	Penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    d.	Penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    e.	Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal didaerah dengan memberdayakan badan usaha;
    f.	Pembuatan peta penanaman modal di daerah;
    g.	Pelaksanaan promosi  penanaman modal dan  pelayanan terpadu satu pintu;
    h.	Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, 
        meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya 
        dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
    i.	Pelaksanaan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan  
        Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    j.	Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pengembangan hasil pelaksanaan tugas dibidang  penanaman modal dan pelayanan 
        terpadu satu pintu serta perlindungan investasi;
    K.  Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.


2.Sekretariat

A. Tugas Pokok 
   Melaksanakan penyelenggaraan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kelembagaan/sumber daya manusia, 
   kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur unit kerja 
   dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
B. Fungsi 
    a.	Penyusunan rencana operasional program dan kegiatan kesekretariatan;
    b.	Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
    c.	Pembinaan dan pengelolaan penatausahaan keuangan;
    d.	Pelaksanaan supervisi keorganisasian dan tata laksana;
    e.	Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksaan tugas kesekretariatan;
    f.	Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.



3.Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi Penanaman Modal

A. Tugas Pokok 
   Merencanakan operasional dan koordinasi kegiatan penanaman modal, pengembangan, pemetaan penyajian data iklim penanaman modal, 
   promosi dibidang penanaman modal dan perizinan.
B. Fungsi 
    a.	Penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perencanaan pengembangan iklim promosi penanaman modal;
    b.	Perencanaan operasional kegiatan perencanaan penanaman modal, pengembangan pemetaan iklim penanaman modal dan promosi 
        penanaman modal dalam dan luar negeri;
    c.	Penyiapan bahan hubungan kerjasama dan investasi antara pemerintah daerah, swasta maupun dengan pihak lainnya;
    d.	Pelaksanaan pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan 
        meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup 
        penyelenggaraan penanaman modal;
    e.	Pemberian dorongan dan kemudahan bagi pengembangan penanaman modal;
    f.	Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
    g.	Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
    h.	Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



4.Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal

A. Tugas Pokok 
   Melaksanakan kebijakan operasional, perencanaan, pemberian petunjuk pengelolaan serta pengendalian pelaksanaan pelayanan 
   perizinan dan penanaman modal.
B. Fungsi 
    a.	Pelaksanaan menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional prioritas program bidang pengendalian pelaksanaan dan pengawasan;
    b.	Pelaksanaan perencanaan, memberi petunjuk, mengelola dan pengendalian pelaksanaan perizinan penanaman modal;
    c.	Pelaksanaan memberi arahan terhadap pengendalian aturan perundang-undang penanaman modal;
    d.	Pelaksanaan pemberian petunjuk dan fasilitas pengendalian dalam pelaksanaan penyelesaian masalah dan hambatan 
        yang di hadapi perusahaan;
    e.	Pelaksanaan kerjasama, konsultasi dan pemberian petunjuk pelaksaanan pengendalian perizinan dan penanaman modal;
    f.	Pelaksanaan pemantauan penelitian dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan penanaman modal beserta fasilitas 
        yang telah diberikan kepada proyek investasi;
    g.	Pelaksanaan pembinaan terhadap efektifitas dan kinerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    h.	Pelaksanan pengolahan data informasi tentang sumber daya manusia (SDM) perizinan dan penanaman modal agar investor 
        memperoleh informasi mengenai kepastian hukum dan perlindungan pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    i.	Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pemantauan, pengawasan, pembinaan pelaksanaan perizinan 
        penanaman modal serta pengolahan data informasi perizinan penanaman modal;
    j.	Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



5.Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

A. Tugas Pokok 
   Merencanakan operasional kegiatan dibidang perizinan dan non perizinan yang meliputi perencanaan, pendaftaran, pemrosesan, 
   penetapan, penerbitan izin, arsip dan dukumentasi, kerjasama, evaluasi dan pelaporan kegiatan perizinan.
B. Fungsi 
    a.	Pelaksanaan rencana operasional dibidang perizinan dan non perizinan penanaman modal;
    b.	Pelaksanaan penyusunan tatalaksana dan prosedur tetap perizinan  dan non perizinan penanaman modal;
    c.	Pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelayanan perizinan penanaman modal;
    d.	Pelaksanaan pelayanan umum dibidang perizinan penanaman modal;
    e.	Pelaksanaan pemberian arahan dan petunjuk teknis mengenai pemrosesan perizinan penanaman modal kepada petugas pelayanan;
    f.	Pelaksanaan pemantauan setiap penetapan dan penerbitan perizianan penanaman modal;
    g.	Pelaksanaan pemrosesan perizinan penanaman modal sesuai kewenangannya;
    h.	Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap perizinan penanaman modal;
    i.	Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



6.Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

A. Tugas Pokok 
   Melaksanakan kebijakan operasional bidang pengaduan  kebijakan dan pelaporan layanan.
B. Fungsi 
    a.	Pelaksanaan menyiapakan bahan rumusan kebijakan operasional dan prioritas program bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
    b.	Pelaksanaan memberi arahan terhadap aturan perundang-undangan  perizinan dan penanaman modal;
    c.	Pelaksanaan pemantauan terhadap layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    d.	Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
    e.	Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.